Selasa, 06 April 2010

Beasiswa Bidik Misi Bagi Calon Mahasiswa 2010

A. PERSYARATAN
Persyaratan untuk mendaftar program beasiswa BIDIK MISI tahun 2010 adalah:
  1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang dijadwalkan lulus pada tahun 2010;
  2. Berprestasi dan orang tua/wali-nya kurang mampu secara ekonomi;
  3. Calon penerima beasiswa mempunyai prestasi akademik/ kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler yang diketahui oleh Kepala Sekolah/ Pimpinan Unit Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Kabupaten/Kota. Adapun prestasi akademik/kurikuler yang dimaksud adalah peringkat 25 persen terbaik di kelas, sedangkan prestasi pada kegiatan ko-kurikuler dan/atau ekstrakurikuler minimal peringkat ke-3 di tingkat Kabupaten/Kota dan harus sesuai dengan program studi yang dipilih.

B. KUOTA
  1. Banyaknya penerima beasiswa pada tahun anggaran 2010 adalah 20.000 orang;
  2. Jumlah tersebut didistribusikan kepada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN di bawah Depdiknas yang ditentukan oleh Depdiknas dan di perguruan tinggi negeri di bawah Depag yang ditentukan oleh Depag;
  3. Kuota beasiswa yang ditetapkan untuk setiap perguruan tinggi terpilih disesuaikan dengan jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahunnya dan/atau jumlah total mahasiswa di perguruan tinggi tersebut serta pertimbangan lainnya.

C. PENGGUNAAN DANA BEASISWA
  1. Besarnya dana biaya hidup setiap penerima beasiswa adalah sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan tergantung pada indeks harga kemahalan daerah lokasi perguruan tinggi terpilih.
  2. Besarnya bantuan biaya pendidikan yang dialokasikan kepada setiap penerima beasiswa adalah sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per semester.
  3. Apabila biaya pendidikan di suatu perguruan tinggi terpilih ternyata lebih tinggi dari dana yang tersedia, maka perguruan tinggi terpilih tersebut wajib memberikan bantuan biaya pendidikan sepenuhnya kepada penerima beasiswa.
  4. Apabila terdapat kelebihan dana pendidikan pada suatu perguruan tinggi terpilih, maka perguruan tinggi terpilih tersebut dapat menggunakan untuk:
  • biaya pelaksanaan tes/seleksi penerimaan (administrasi, transportasi, dan akomodasi);
  • biaya buku, pelatihan mahasiswa yang bersangkutan, dan sebagainya.
  • Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Ditjen Dikti.
info lengkap klik di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar